Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah Sukses Ungkap Peredaran 7,34 Kg Sabu dari Tiga Tersangka

  • Whatsapp
Satuan Reserse Narkoba
Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah Sukses Ungkap Peredaran 7,34 Kg Sabu dari Tiga Tersangka

Loading

XPOSE TV//Lombok Tengah, NTBSatuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah, bersama dengan Polsek Praya Barat, berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu seberat 7,34 kg dari tiga tersangka di Jalan Bypass Bizam, Kecamatan Praya Barat.

Bacaan Lainnya

Kapolres Lombok Tengah, AKBP Iwan Hidayat, SIK, melalui Kasi Humas IPTU L. Brata Kusnadi, pada Senin (26/8) mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Kami berhasil mengamankan sekitar 7,34 kg narkotika jenis sabu dari tiga tersangka berinisial I, JBS, dan R,” ujar Kasi Humas. Selasa (27/8/2024).

Satuan Reserse Narkoba

Kasi Humas menjelaskan bahwa ketiga tersangka merupakan kurir yang berasal dari luar daerah, masing-masing dengan peran berbeda. “Inisial I membawa 2,020 kg sabu, JBS membawa 3,200 kg, dan R membawa 2,110 kg, sehingga total keseluruhan mencapai 7,34 kg,” terangnya.

Kejadian tersebut bermula pada Minggu (25/8) sekitar pukul 13.30 WITA, setelah adanya informasi dari masyarakat tentang pengantaran narkoba yang akan melintas di wilayah Kabupaten Lombok Tengah menuju Kabupaten Lombok Timur. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba dengan dukungan Polsek Praya Barat Daya menggelar razia di depan PT. Indomarco Pristama, Dusun Batu Beduk, Desa Batujai, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah.

Petugas menghentikan satu unit mobil Toyota Calya berwarna putih dengan nomor polisi B 2205 BYS yang diduga membawa narkoba jenis sabu. Dalam penggeledahan, ditemukan tiga buah tas ransel, masing-masing berisi satu paket sabu yang sudah dilakban.

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan oleh Sat Narkoba Polres Lombok Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.

Red: H A

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *