![]()
Xpose tv.Live, Sidoarjo – Satresnarkoba Polresta Sidoarjo ungkap peredaran narkotika jenis ganja mencapai 2,8 kilogram. Dengan empat tersangka berhasil ditangkap dalam penggerebekan di
wilayah Sidoarjo dan Malang.
Wakapolresta Sidoarjo AKBP M Zainur Rofik mengatakan “Berawal dari penangkapan dua tersangka berinisial JRS (34) dan MAS (31) seorang penjual dupa di Dusun Pendopo, Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran Sidoarjo,” Selasa (15/7/25) malam.
“Dari tangan keduanya, berhasil diamankan narkotika jenis ganja seberat 2.793 gram atau sekitar 2,8 kilogram, dengan barang bukti lainnya. Yang sudah dipecah-pecah sesuai pesanan, dengan sistem by request,” terang AKBP Zainur.
Berhasil diamankan barang bukti berupa tiga bungkus plastik berisi ganja dengan berat 937 gram, 874 gram dan 838 gram, tiga bungkus plastik klip hitam berisi ganja dengan berat 64,8 gram, 55 gram dan 25,7 gram, serta satu wadah plastik berisi biji ganja dengan berat 78,2 gram, tujuh puntung rokok berisi ganja sisa pakai, dua kotak kemasan untuk penyimpanan.
Polisi berhasil menangkap BF (28) di rumahnya Kelurahan Pucang, Sidoarjo. Rabu (16/7/25). BF sebagai pihak yang menitipkan ganja pada JRS dan MAS. Dengan barang bukti berupa satu unit ponsel.
Polisi juga berhasil menangkap YFW (26) petani di Kelurahan Candirenggo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Jum’at (18/7/25). Dari YFW, turut diamankan 0,59 gram ganja. bersama seseorang berinisial M yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) di kawasan Sawojajar, Malang.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun serta maksimal 20 tahun penjara, serta denda Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.
“Kami sampaikan kepada seluruh warga Sidoarjo untuk ikut bersama-sama memerangi dan memberantas peredaran narkotika, baik jenis ganja maupun narkoba lainnya,” terangnya.
(@LW)






































