Xposetv, TULUNGAGUNG – Dua orang pengedar pil Double L dan miras jenis arak bali yang berinisial MAA dan VAS penghuni rumah kos yang beralamat Kel. Bago Kec. / Kabupaten Tulungagung harus berurusan dengan petugas Satresnarkoba Polres Tulungagung.
Pasalnya, kedua pria yang berinisial MAA dan VAS diduga kuat telah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat berupa pil double L dan mengedarkan miras jenis Arak Bali.
“Pelaku yang kedapatan memiliki dan menyimpan serta menjual obat dan bahan yang berkhasiat berupa pil double L dan mengedarkan miras jenis Arak Bali ditangkap petugas di rumah kos pada Minggu tanggal 17 April 2022, sekira pukul 06.15 WIB,” tutur Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori, S.H., Jumat (15/04).
Lebih lanjut Kasi Humas mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi masyarakat jika diwilayah tersebut sering dijadikan peredaran Narkoba yang kemudian oleh petugas Opsnal Satresnarkoba dengan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku yang mana sudah lama jadi target operasi (TO).
“Pelaku ini merupakan pemain lama yang diincar oleh petugas dan cukup licin dalam menjalankan aksinya. Namun berkat kejelian dan kesigapan petugas akhirnya pelaku dapat ditangkap,” jelas Iptu Anshori.