Xposetv, TULUNGAGUNGย – Bisnis haram yang digeluti oleh Sup alias Curek alias Dimas (34) berakhir sudah. Pria yang sehari – hari bekerja sebagai pemelihara kambing itu, kini harus berurusan dengan pihak Kepolisian.
Pria asal Dusun Manggisan Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung tersebut, ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung setelah terbukti menjadi pengedar Narkotika jenis sabu dan Pil Extacy.
Pengedar Narkotika tersebut, ditangkap dirumahnya pada hari Rabu (23/03) sekira pukul 18.45 WIB. Tidak tanggung – tanggung, dari penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa, 24 poket sabu berat kotor 43,03 gram dan 1 butir Pil extacy.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa, 3 pipet kaca berisi sabu, sebuah timbangan, 2 pak plastik klip, 2 buku catatan, 1 sobekan tisu lakban, 1 kotak plastik, 2 buah cotton bud, 5 buah plastik klip, 2 buah skrop plastik, 1 tas warna abu-abu, 4 buah korek api, 2 buah lakban, 1 alat bong, sebuah ATM dan sebuah HP.
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, S.H., mengatakan, pelaku merupakan Target Operasi (TO) Satresnarkoba Polres Tulungagung yang terkenal licin.