“Alhamdulillah, dari kerja keras anggota, akhirnya pelaku berhasil ditangkap serta mengamankan barang bukti yang cukup banyak. Setelah penggeledahan, pelaku beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolres Tulungagung guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.
Saat ini Pelaku sudah dilakukan penahanan di Polres Tulungagung dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (1),(2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hingga sampai saat ini, anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang menyuplay Narkotika terhadap pelaku.
“Kita berupaya maksimal membersihkan Kabupaten Tulungagung dari pengaruh Narkoba. Karena kita semua ingin menyelamatkan para generasi penerus bangsa dan ingin bangsa ini mencetak generasi bangsa yang cerdas dan berakhlak,” tutup Iptu Nenny Sasongko. (Bejo)