Satresnarkoba Polres Tulungagung Tangkap Pengedar Sabu 173,46 Gram

  • Whatsapp

Loading

Xposetv, Tulungagung – Pelaku memiliki dan menyimpan serta menjual Narkoba golongan 1 jenis shabu berhasil ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung di sebuah rumah pada hari Rabu tanggal 13 April 2022 sekira pukul 19.20 WIB.

Bacaan Lainnya

Pelaku berinisial DP alias SEPO (32) asal Dsn. Ngipik RT. 02/RW. 02 Ds. Tenggur Kec. Rejotangan Kab. Tulungagung. Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Iptu Anshori, S.H., mengatakan pelaku ditangkap di Dsn. Ngipik RT. 02/RW. 02 Ds. Tenggur Kec. Rejotangan Kab. Tulungagung.

Bersama barang bukti berupa lebih dari 173,46 Gram dengan rincian 1 plastik klip berisi shabu dengan berat bruto 100,79 gram, 1 plastik klip berisi shabu dengan berat bruto 67,16 gram, 1 plastik klip berisi shabu dengan berat bruto 1,01 gram, 1 plastik klip berisi shabu dengan berat bruto 1,01 gram, 1 plastik klip berisi shabu dengan berat bruto 0,98 gram, 1 plastik klip berisi shabu dengan berat bruto 0,59 gram, 1 plastik klip berisi shabu dengan berat bruto 0,59 gram, 1 plastik klip berisi shabu dengan berat bruto 0,22 gram, 1 plastik klip berisi shabu dengan berat bruto 0,91 gram, 1 buah pipet kaca berisi sisa shabu dengan berat bruto 2,26 gram.

“Selain shabu barang bukti sabu yang diamankan ada juga barang bukti lain berupa 1 buah alat bong, 4 bungkus plastik klip kosong, 4 buah skrop dari sedotan, 2 buah korek api, 1 bungkus plastik klip, 1 buah kresek warna hitam, 1 buah timbangan digital, 2 buah Hp, 1 buah ATM dengan No. Rek. : 7969-01-008452-53-3 dan uang tunai Rp. 195.000,- Jumat (15/04/22)

“Atas perbuatannya pelaku tersebut dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Tulungagung dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Iptu Anshori. (Bejo)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *