โSetelah menjalani penyidikan, pelaku selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung,โ terang Iptu Anshori.
Karena perbuatannya, tersangka terancam Pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UURI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (Bejo)
๐ฎ๐ฉ CATATAN REDAKSI: ๐ฎ๐ฉ
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐
Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐๐๐