Satresnarkoba Polres Tulungagung Tangkap Pengedar Pil Double L Asal Ngunut

  • Whatsapp

Xposetv, TULUNGAGUNG – Anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung terus gencar melakukan pengungkapan kasus Narkoba di wilayah hukum Polres Tulungagung.

Terbaru, anggota Satresnarkoba berhasil menangkap seorang pemuda berinisial DFG (18) alias Deri yang beralamatkan di Lingkungan 04 Desa/Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung.

Bacaan Lainnya

“Pelaku ditangkap petugas saat berada di warkop Pajero wilayah Desa/Kecamatan Ngunut pada Rabu kemarin (02/03) sekira pukul 20.00 WIB,” tutur Kasat Resnarkoba AKP Didik Riyanto, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, S.H., Kamis (03/03/22).

Pengungkapan kasus ini berawal saat anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Tulungagung mendapat informasi dari masyarakat tentang sering terjadi adanya transaksi peredaran gelap Narkoba jenis pil doubel L diwilayah Desa/ Kecamatan Ngunut, yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Dan selanjutnya pelaku berhasil ditangkap.

“Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan oleh petugas, pelaku tak dapat mengelak, karena petugas mendapati Barang Bukti pil dobel L berada dalam penguasaan pelaku. Sehingga pelaku bersama Barang Bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Tulungagung guna proses penyidikan dan lebih lanjut,” jelas Iptu Nenny.

Dari penangkapan terhadap Pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 99 butir pil double L dalam plastik klip, 6 butir pil double L dalam plastik klip, 1 buah HP merk Relme warna putih dan uang tunai Rp. 250.000,- yang diduga hasil penjualan pil double L.

“Saat ini pelaku menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung dikenakan pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” tutup Iptu Nenny.(Bejo )

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait