“Iya benar, Pemuda tersebut diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung beserta barang buktinya. Pelaku diketahui juga seorang pembudidaya ikan cupang,” tutur Kasi Humas Polres Tulungagung.
Saat ditangkap oleh petugas, dari tangan pemuda tersebut, didapati barang bukti berupa 10 Botol ukuran 600 ml minuman Arak Bali dalam kardus, 1 buah HP, 1 unit sepeda motor, uang tunai Rp. 100.000; hasil penjualan miras dan sebuah Hp.
“Atas perbuatannya, pelaku dilakukan penahanan dan dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen sub pasal 142 Jo pasal 91 ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan Sub pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan sub Pasal 36 jo Pasal 15 ayat (1) Perda Kab. Tulungagung No. 4 Tahun 2011 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kab. Tulungagung,” tutupnya. (Bejo)