Setelah dilakukan penangkapan dan interogasi, pelkau mengakui perbuatannya.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu klip plastik berisi sabu seberat 1,34 gram, satu bungkus rokok Gajah Baru, satu lembar tisu warna putih, dan satu unit telepon genggam.
Pelaku kemudian dibawa ke Polres Lamongan untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku KYB diduga membeli narkotika jenis sabu untuk diedarkan kembali.
Saat ini, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Proses penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Lamongan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya dan diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkotika.” tutupnya.
Xtv- Indra R Satresnarkoba Polres Lamongan Tangkap Pengedar Sabu di Pasar Puter