Satresnarkoba Polres Lamongan Bekuk Peredaran Obat Jenis Pil Dobel L Di Sumberwudi Begini Kronologinya

  • Whatsapp

XPOSE TV Lamongan, 24/05/2024 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G jenis Pil Dobel L. Satresnarkoba Polres Lamongan Bekuk Peredaran Obat Jenis Pil Dobel L Di Sumberwudiย 

Kasihumas Polres Lamongan IPDA Andi Nur Cahya, S.H menjelaskan kronologi kejadian penangkapan tersebut.

Bacaan Lainnya

” Pada hari Rabu, (22/05) sekitar pukul 21.00 wib, petugas berhasil menangkap seorang pelaku yang diduga mengedarkan obat keras tersebut di pinggir jalan raya Desa Sumberwudi, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan.” jelasnya.

Tersangka MA diamankan dengan barang bukti sebanyak 255 butir Pil Dobel L. Selain itu, petugas juga menemukan satu bekas bungkus rokok Angker warna putih, satu bekas kaleng rokok Gudang Garam Surya warna merah, uang tunai sebesar Rp. 70.000, dan satu unit telepon genggam.

“Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran gelap obat keras daftar G di wilayah Kecamatan Karanggeneng.” lanjutnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Lamongan melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 21.00 wib, berhasil mengamankan seorang pria berinisial BK di pinggir jalan raya Desa Sumberwudi.

Dari hasil interogasi dan penggeledahan, petugas menemukan 30 butir Pil Dobel L dalam bekas bungkus rokok Angker warna putih yang diakui BK dibelinya dari MA.

Selanjutnya, petugas melakukan penangkapan terhadap MA di Desa Wonokerto, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik.

“Dalam penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan tambahan barang bukti berupa 213 butir Pil Dobel L yang disimpan dalam bekas kaleng rokok Gudang Garam Surya warna merah.” tambahnya.

Tersangka MA mengakui telah menjual Pil Dobel L kepada BK dan mengedarkan obat tersebut dengan tujuan memperoleh keuntungan.

Tindakan ini melanggar Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Lamongan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Satresnarkoba Polres Lamongan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran gelap narkoba dan obat keras di wilayah hukum mereka demi menjaga kesehatan dan keamanan masyarakat.” tutupnya.

Xtv- Indra R Satresnarkoba Polres Lamongan Bekuk Peredaran Obat Jenis Pil Dobel L Di Sumberwudi Begini Kronologinya

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait