Satresnarkoba Polres Kediri mengambangkan 1389 botol minuman keras berbagai merek dan 2 jirigen berisi arak

  • Whatsapp
Satresnarkoba Polres Kediri

Loading

XPOSETV// Kediri — Satresnarkoba Polres Kediri AKP Roni Robi Harsono menuturkan ribuan botol miras itu dari hasil operasi penyakit masyarakat (Pekat).

Bacaan Lainnya

“Ribuan botol miras ini kita juga di bantu ungkap dari Polsek jajaran Polres Kediri,”tutur AKP Roni, Jumat (7/4/2023).

Ungkap kasus Miras Satresnarkoba dan Polsek Jajaran selama operasi Pekat Semeru 2023 ini menyita 1389 botol miras.

Adapun rincian sebagai berikut Miras jenis gedang klutuk 316 botol ukuran 1,5 liter, arak jowo 72 botol ukuran 1,5 liter, gedang klutuk 17 botol ukuran 0,6 liter, arak bali 166 botol ukuran 0,6 liter dan alexis 36 botol ukuran 1,5 liter.

Satresnarkoba Polres Kediri

Selanjutnya, perasa minuman 3 botol ukuran 0,6 liter, arak jowo 150 botol ukuran 1500 mililiter, baceman 36 botol, bintang kuntul 215 botol, anggur merah 42 botol, arak jowo 56 botol ukuran 600 mililiter mililiter, arak bali 43 Botol, vodka 50 botol, bintang 29 botol dan Leci 8 botol.

Selain itu, gedang klutuk 14 botol, arak bekonang 42 botol, anggur putih 3 botol, cukrik 5 botol ukuran 1500 mililiter, bintang kuntul 49 botol, Guinnes 2 botol, arak 8 botol ukuran 1500 mililiter, 1 arak botol ukuran 600 mililiter dan kimhoa 6 botol.

Tak hanya itu, kholesom 1 botol, tomi Stanley 5 botol, whisky 3 botol, ciu 11 botol dan arak solo 2 jirigen.

“Barang bukti ribuan miras hasil operasi pekat ada 104 orang yang diduga menjual minuman keras,”jelas AKP Roni.

Lanjut disampaikan satresnarkoba Polres, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk selalu bersama-sama mewujudkan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif.

“Tidak hanya di bulan ramadan operasi miras ini akan terus dilakukan demi menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif. Karena miras ini juga salah satu faktor atau potensi terjadinya hal yang tidak diinginkan,”ucap AKP Roni.

Narsum : Humas Polres Kediri

Red : Yanto

Editor : Yanto

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *