Kasus ini berkembang setelah penangkapan terhadap dua pelaku lainnya, yaitu Lelaki Andi Irfan Saputra dan Lelaki Saldi, yang memberikan informasi penting mengenai keterlibatan Heri, Ikki, dan Willy. Berdasarkan keterangan tersebut, tim gabungan dari Polres Pinrang dan Polres Bone melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi mengenai keberadaan para pelaku di Bone.
Setelah melakukan koordinasi dengan pihak Unit Resmob Polres Bone, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan ketiga tersangka di lokasi kejadian.Barang bukti berupa unit mobil Avanza warna hitam dan satu unit handphone turut diamankan.
Dalam pemeriksaan awal, Heri mengakui keterlibatannya dalam penipuan ini bersama beberapa orang lain, termasuk Andi Irfan, Zaldi, Ikki, dan Willy. Dari hasil penipuan tersebut, Heri menerima bagian sebesar Rp15.000.000. Sementara itu, Ikki dan Willy masing-masing mendapatkan upah Rp1.000.000 dan Rp2.700.000.
Para tersangka beserta barang bukti kini telah diserahkan ke penyidik Polres Pinrang untuk proses hukum lebih lanjut.