Satreskrim Polres Kediri Kota Selama 3 Bulan Ungkap 6 Kasus Perjudian Dengan Mengamankan 11 Tersangka

  • Whatsapp

XPOSE TV// Kediri Kota — Satreskrim Polres Kediri Kota Selama 3 Bulan Ungkap 6 Kasus Perjudian Dengan Mengamankan 11 Tersangka, Dalam pencegahan penyakit masyarakat Satreskrim Polres Kediri Kota membentuk tim khusus berantas aksi perjudian di wilayah hukum Kota Kediri.

Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Tomy Prambana, S.I.K., M.H., M.Si. mengatakan dalam kurun waktu 3 bulan  berhasil ungkap 6 kasus perjudian dan mengamankan 11 orang Tersangka Beberapa sudah dilakukan tahap 2.

Bacaan Lainnya

“Sebenarnya di Kota Kediri kasus perjudian tidak terlalu menonjol, namun selama sekitar 3 bulanan menjabat di Kota Kediri kemarin sudah 6 kasus perjudian dengan 11 tersangka telah kami tangani, beberapa sudah dilakukan tahap 2.” Kata AKP Tomy. Sabtu (16/7/2022).

Pengungkapan kasus judi ini menurut Tomy adalah hasil dari tim khusus yang dibentuk Kapolres Kediri Kota. “Gabungan beberapa fungsi Polres Kediri Kota khusus untuk menangani praktik perjudian di wilayah hukum Kota Kediri,” Imbuh Tomy.

Sementara itu menurut Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi, S.I.K., M.H. penyakit masyarakat ini dari dahulu sampai sekarang, tetap menjadi perhatian dan atensi Kapolri kepada seluruh jajaran, bahkan ke Polres Kediri Kota dengan adanya keterlibatan dari masyarakat memberi informasi kepada Kepolisian dapat menekan praktik perjudian di masyarakat.

“Peran serta masyarakat juga sangat diperlukan dan dibutuhkan dalam hal penindakan perjudian. Selain adanya tim khusus dari Polres Kediri Kota,” Jelas Wahyudi.

Namun penindakan hukum merupakan langkah terkakhir Polres Kediri Kota bagi pelaku perjudian, karena pemberian edukasi terhadap dampak negatif dari perjudian yang utama.

“Penindakan merupakan langkah terakhir dilakukan Polres Kediri Kota bagi para pelaku tindak pidana. Sebab, bila kita terus memberikan edukasi dan pandangan akan dampak dan akibat dari penyakit masyarakat ini, penindakan hukum mungkin tidak akan terjadi di tempat tinggal kita masing masing” pungkas Wahyudi. ( Yanto).

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait