Satres Narkoba Polres OKU Timur Ungkap Kasus Home Industri Pil Ekstasi.
Xpose TV//, Oku timur ( SumSel )- Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Timur berhasil mengungkap kasus ‘home industry’ pil ekstasi di wilayah hukum Oku Timur, Jum’at 17-03-2023
Dari ungkap kasus ini pihak nya berhasil mengamankan satu tersangka Andi Irawan (34), warga Muncak Kabau kabupaten Ogan Komering ulu Timur propinsi sumatera selatan dan ditemukan sejumlah barang bukti yaitu sejumlah bahan untuk pembuatan ekstasi.
Antara lain obat-obatan dan bahan kimia berbahaya yang mengandung Narkotika.
Serta soda api dan semen putih yang tentu nya sangat berbahaya bagi kesehatan.
Selain mengamankan bahan predusor, Satres Narkoba Polres OKU Timur yang dipimpin oleh AKP Ujang Abdul Aziz, SE juga berhasil mengamankan barang bukti pil ekstasi yang sudah jadi dan siap edar.
Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono didampingi Kasat Narkoba, AKP Ujang Abdul Azis, SE dalam Press Release nya mengatakan, bahwa yang bersangkutan sudah melakukan kegiatan pembuatan ekstasi sudah hampir satu tahun dan kemampuan membuat nya rata-rata per hari sekitar 50 sampai 100 butir.
”Tersangka ini sudah piawai dalam membuat pil ekstasi dalam sehari bisa mencapai puluhan bahkan ratusan, dan juga sekali pembuatan ekstasi tersangka bisa mendapatkan keuntungan 500 ribu rupiah,”Kata Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono, Jum’at (17/03).