Satpol PP Bojonegoro Gelar Patroli, Tertibkan Pengemis di Traffic Light 

  • Whatsapp

Loading

XPOSE TV BOJONEGORO  – Dalam rangka menciptakan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro melakukan giat operasi penertiban di tempat umum. Sasarannya di traffic light perempatan Jalan Panglima Sudirman, Rabu (20/11/2024).

Kepala Satpol PP Bojonegoro Arief Nanang Sugianto melalui Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Budiyono menyampaikan dalam penertiban tersebut, Satpol PP Kabupaten Bojonegoro berhasil mengamankan satu pengemis yang berusia lansia. Dari hasil pendataan petugas, pengemis tersebut baru pertama kali mengemis di wilayah Kabupaten Bojonegoro.

Pengemis berinisial R (67) berjenis kelamin perempuan asal Jatirogo, Tuban. Ia kemudian diamankan ke kantor Satpol PP Kabupaten Bojonegoro guna mendapatkan pembinaan dari Kepala Bidang Tibum Tranmas Satpol PP Kabupaten Bojonegoro.

“Setelah mendapat pembinaan, pengemis tersebut diminta untuk membuat surat pernyataan bermaterai guna memberikan efek jera, kemudian dibawa ke Shelter PMKS Dinas Sosial Bojonegoro,” ungkapnya.

Selain itu, petugas Satpol PP juga menghubungi pihak perangkat desa melalui Camat Jatirogo Kabupaten Tuban, guna menginformasikan agar pengemis tersebut dijemput di Shelter PMKS Dinas Sosial Bojonegoro di Jl Basuki Rahmat Bojonegoro.

“Saya menghimbau kepada masyarakat tidak memberikan suatu apa pun kepada pengemis, pengamen, manusia silver, orang yang melakukan bersih-bersih kaca mobil dan lain sebagainya di traffic light atau tempat-tempat umum lainnya,” pungkasnya.

Xtv- pcs Satpol PP Bojonegoro Gelar Patroli, Tertibkan Pengemis di Traffic Light 

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *