Satuan Polisi PP Berswadaya Memperbaiki Jalan

  • Whatsapp

 

XPOSE TV. Tanjungbalai – Sumut, Satuan polisi PP peduli terhadap kondisi lingkungan di saat sekarang sudah semakin jarang terlihat ditengah – tengah masyarakat, namun Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolSatpol PP) kota Tanjung Balai menepis semua dengan membuktikan bahwa dengan cara berswadaya mampu memperbaiki jalan yang rusak tanpa harus melibatkan pemerintah setempat.

Bacaan Lainnya

Hal ini terlihat ketika saat melintas di jalan veteran kelurahan Indra Sakti kecamatan TB Selatan, Senin 17/1/2022 dimana oknum Satpol PP sedang sibuk mengatur lalu lintas agar jalanan tidak macet, sebab ada jalan yang sedang lagi di perbaiki persisnya di persimpangan jalan Mesjid raya dan jalan veteran dimana sebelumnya jalan tersebut merupakan perlintasan riol menuju sungai silau berupa plat duiker yang mengakibatkan badan jalan lebih rendah dari plat duiker tersebut, sehingga pengendara khususnya sepeda motor selalu tersangkut, apalagi disaat hujan atau pasang rob, lubang disekitar plat duiker tidak bisa kelihatan.

Baca juga

https://xposetv.live/kapolres-loteng-pimpin-pelaksanaan-lat-pra-ops-bina-kusuma-rinjani-tahun-2022/
https://xposetv.live/kapolres-loteng-pimpin-pelaksanaan-lat-pra-ops-bina-kusuma-rinjani-tahun-2022/

Kasi Trantib Satpol PP kota Tanjungbalai Sahlan Lubis, SH ketika dikonfirmasi di lokasi mengaku pelaksanaan kegiatan ini merupakan swadaya dari Satpol PP, dan mengingat jalan ini merupakan jalan protokol yang selalu dilintasi masyarakat, sehingga kami ( Satpol PP ) terpanggil untuk memperbaikinya, sebab jika menunggu dana perawatan dari pemerintah kota Tanjungbalai, kemungkinan baru terealisasi pada pertengahan tahun, sehingga jarak waktu sekian bulan itu dikhawatirkan akan ada korban dari jalan yang rusak ini, jelas Sahlan.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait