Satlantas Polres Lombok Utara laksanakan Rawan Pagi, wujudkan Pelayanan Dan Pembinaan Lalu Lintas

  • Whatsapp
Satlantas

Loading

XPOSE TV//Lombok Utara, NTB – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lombok Utara melaksanakan kegiatan rawan pagi sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat di bidang lalu lintas, Selasa Pagi (29/07/2025).

Bacaan Lainnya

Adapun lokasi pelaksanaan rawan pagi yaitu :

• Pusuk Pass

• Simpang empat Pemenang

• Simpang empat Sire

• Simpang empat Pura Dalem Tanjung

• Depan RSUD Tanjung

• Pasar Gondang

• Simpang tiga Dishub KLU

• Simpang empat Lendang Bagian

• Simpang tiga KPU

Satlantas
Satlantas Polres Lombok Utara laksanakan Rawan Pagi, wujudkan Pelayanan Dan Pembinaan Lalu Lintas

Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan kelancaran arus lalu lintas sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pengguna jalan yang memulai aktivitas di pagi hari.

Selain melakukan pengaturan lalu lintas di titik-titik rawan kemacetan, personel Satlantas juga memberikan pembinaan singkat melalui teguran lisan kepada para pengendara yang melakukan pelanggaran ringan. Teguran ini bersifat edukatif dan persuasif, dengan harapan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas.

Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta, S.I.K., melalui Kasat Lantas Polres Lombok Utara, AKP Belly Rizaldi Nata Indra, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan bahwa kegiatan rawan pagi merupakan salah satu bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat. “Kami hadir untuk memberikan pelayanan sekaligus pembinaan kepada masyarakat. Teguran lisan yang diberikan merupakan langkah awal agar pengendara lebih disiplin dalam berlalu lintas, tanpa harus langsung ke penindakan hukum,” jelasnya.

Satlantas Polres Lombok Utara akan terus melaksanakan kegiatan serupa secara konsisten, sebagai upaya membangun budaya tertib lalu lintas di masyarakat serta menciptakan situasi kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif.

Red: H A

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait