Satlantas Polres Kediri Mengamankan 12 Unit Sepeda Motor Tidak Sesuai Standar Diduga Hendak Digunakan Balap Liar.

  • Whatsapp

Loading

XPOSE TV KEDIRI – Satlantas Polres Kediri mengamankan 12 unit sepeda motor tidak sesuai standar diduga hendak digunakan balap liar , Penertiban aksi balap liar ini dilakukan di Simpang Lima Gumul (SLG) dan seputaran simpang empat Masjid Agung Annur Pare, Sabtu (4/6/2022) sampai dengan Minggu dinihari.

Bacaan Lainnya

Kasat Lantas Polres Kediri AKP Firdaus Canggih Pamungkas melalui Kanit Turjawali Iptu Rudi Darmawan mengatakan, penertiban ini berawal petugas melakukan kegiatan patroli di wilayah Kabupaten Kediri untuk mengantisipasi aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong.

Kemudian, mendapatkan informasi dari pengguna jalan bahwa di seputaran SLG diduga ada aksi balap liar yang dilakukan sekelompok pemuda.”Begitu terima laporan, petugas gabungan langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penertiban,

” katanya.Tak lama kemudian, petugas yang datang langsung membubarkan aksi balap liar di dua tempat tersebut.Hasil dari razia ini, petugas mengamankan 8 motor yang tidak sesuai standar di Simpang Lima Gumul (SLG) dan empat unit motor di seputaran Masjid Annur Pare Kabupaten Kediri.S .

Selanjutnyamotor yang kita amankan itu dibawa ke kantor Satlantas Polres Kediri dan dilakukan penilangan,” ungkap Kanit Turjawali.( YANTO).

XPOSE TV KEDIRI – Satlantas Polres Kediri mengamankan 12 unit sepeda motor tidak sesuai standar diduga hendak digunakan balap liar , Penertiban aksi balap liar ini dilakukan di Simpang Lima Gumul (SLG) dan seputaran simpang empat Masjid Agung Annur Pare, Sabtu (4/6/2022) sampai dengan Minggu dinihari.Kasat Lantas Polres Kediri AKP Firdaus Canggih Pamungkas melalui Kanit Turjawali Iptu Rudi Darmawan mengatakan, penertiban ini berawal petugas melakukan kegiatan patroli di wilayah Kabupaten Kediri untuk mengantisipasi aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong.Kemudian, mendapatkan informasi dari pengguna jalan bahwa di seputaran SLG diduga ada aksi balap liar yang dilakukan sekelompok pemuda.”Begitu terima laporan, petugas gabungan langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penertiban,

” katanya.Tak lama kemudian, petugas yang datang langsung membubarkan aksi balap liar di dua tempat tersebut.Hasil dari razia ini, petugas mengamankan 8 motor yang tidak sesuai standar di Simpang Lima Gumul (SLG) dan empat unit motor di seputaran Masjid Annur Pare Kabupaten Kediri.S .Selanjutnyamotor yang kita amankan itu dibawa ke kantor Satlantas Polres Kediri dan dilakukan penilangan,” ungkap Kanit Turjawali.( YANTO).XPOSE TV KEDIRI – Satlantas Polres Kediri mengamankan 12 unit sepeda motor tidak sesuai standar diduga hendak digunakan balap liar , Penertiban aksi balap liar ini dilakukan di Simpang Lima Gumul (SLG) dan seputaran simpang empat Masjid Agung Annur Pare, Sabtu (4/6/2022) sampai dengan Minggu dinihari.Kasat Lantas Polres Kediri AKP Firdaus Canggih Pamungkas melalui Kanit Turjawali Iptu Rudi Darmawan mengatakan, penertiban ini berawal petugas melakukan kegiatan patroli di wilayah Kabupaten Kediri untuk mengantisipasi aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong.Kemudian, mendapatkan informasi dari pengguna jalan bahwa di seputaran SLG diduga ada aksi balap liar yang dilakukan sekelompok pemuda.”Begitu terima laporan, petugas gabungan langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penertiban,” katanya.Tak lama kemudian, petugas yang datang langsung membubarkan aksi balap liar di dua tempat tersebut.Hasil dari razia ini, petugas mengamankan 8 motor yang tidak sesuai standar di Simpang Lima Gumul (SLG) dan empat unit motor di seputaran Masjid Annur Pare Kabupaten Kediri.S .Selanjutnyamotor yang kita amankan itu dibawa ke kantor Satlantas Polres Kediri dan dilakukan penilangan,” ungkap Kanit Turjawali.( YANTO).

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *