Satgas Preemtif Ops Bina Karuna II Polres Melawi Pasang Maklumat Kapolda Kalbar di 4 Titik Daerah Rawan Karhutla

  • Whatsapp

Loading

XPOSE TV. MELAWI – KALBAR,  Dalam upaya meminimalisir kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Wilayah Hukumnya, Polres Melawi Polda Kalbar melalui “Operasi Bina Karuna II Kapuas 2022” memasang Maklumat Kapolda Kalbar di 4 titik daerah rawan terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi, Sabtu (27/8/2022).

Bacaan Lainnya

Baca juga :

Di Acara Kirab Merah Putih, Kapolri Gelorakan Semangat Persatuan-Kesatuan Bangsa

Pemasangan Maklumat Kapolda Kalbar tersebut dilaksanakan di pinggir jalan raya agar masyarakat luas bisa mengetahui tentang larangan membakar hutan dan lahan tersebut.

Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto melalui Kasatgas Preemtif Ops Bina Karuna II Polres Melawi (Kasat Binmas) AKP Haryono menyampaikan pemasangan Maklumat Kapolda Kalbar tersebut akan terus dilakukan agar masyarakat secara umum mengetahui tentang imbauan tersebut.

“Pemasangan Maklumat ini akan terus kami lakukan, hal ini agar seluruh masyarakat mengetahui tentang imbauan maupun larangan membakar hutan dan lahan,” jelasnya.

Baca juga :

Karang Taruna Tunas Garuda Muda Desa Tamansari Sukses Gelar Lomba Lintas Alam dalam memeriahkan HUT RI ke 77 sekaligus Launching Desa Wisata Bukit

AKP Haryono juga mengimbau masyarakat agar senantiasa berpartisipasi dalam menanggulangi karhutla ini agar bencana kabut asap tidak terjadi lagi pada tahun ini.

“Kami mengharapkan peran serta dan partisipasi aktif masyarakat, untuk secara bersama-sama dalam upaya mencegah dan mengatasi karhutla di Kabupaten Melawi ini,” tuntasnya.

 

Red : Oktavianus (supli)/Kabiro Ketapang Kalbar

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *