Satgas Pangan Polres Lombok Tengah Awasi Stok dan Harga Beras, Pastikan Sesuai HET

  • Whatsapp
Satgas Pangan
Satgas Pangan Polres Lombok Tengah Awasi Stok dan Harga Beras, Pastikan Sesuai HET

Loading

XPOSE TV//Lombok Tengah, NTB – Satgas pangan Polres Loteng awasi stok dan harga beras, untuk menjaga kestabilan harga dan ketersediaan beras di wilayah Lombok Tengah, Satgas Pangan Polres Loteng bersama Ditreskrimsus Polda NTB turun langsung melakukan pengecekan ke sejumlah gudang distributor dan ritel modern, Rabu (30/07/2025).

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Lukluk Il Ma’nun, yang turut mendampingi pengecekan tersebut menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan stok beras tetap terjaga serta harga penjualan sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan pemerintah.

“Kami, Polres Lombok Tengah, memastikan stok beras tetap aman dan harga jual sesuai dengan HET. Ini penting agar harga tetap terjangkau bagi masyarakat,” jelas AKP Lukluk.

Ia menambahkan, pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah menetapkan harga beras medium sebesar Rp13.500 per kilogram, dan harga beras premium Rp14.900 per kilogram.

“Ketentuan ini harus dipatuhi. Kami akan menindak tegas jika ada oknum yang berani bermain-main dengan harga beras demi keuntungan pribadi,” tegas srikandi Reskrim Polres Lombok Tengah tersebut.

Satgas Pangan Polda NTB bersama jajaran Satgas Pangan Polres di seluruh wilayah NTB secara rutin melakukan pemantauan di lapangan guna menjaga stabilitas pangan.

“Kami mohon dukungan dan doa masyarakat Lombok Tengah, serta peran aktif untuk ikut mengawasi. Jangan ragu melapor jika menemukan adanya praktik nakal yang merugikan masyarakat,” pungkas AKP Lukluk.

Red: H A

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait