Satgas Pangan Polres Kediri Kota Sidak di Sejumlah Pasar Tradisional.

  • Whatsapp

Loading

XPOSETV// Kediri — Tim gabungan dari satgas pangan Polres Kediri Kota, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Dinas Kesehatan Kota Kediri melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di sejumlah pasar tradisional di Kota Kediri. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya pemantauan terhadap peredaran makanan dan bahan pangan di masyarakat menjelang datangnya Ramadan 2023 ini.

Bacaan Lainnya

Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim AKP Tomy Prambana, S.I.K., M.Si., M.H mengungkapkan kegiatan satgas pangan itu menyasar sejumlah pasar tradisional di Kota Kediri. Ada dua sasaran tempat kegiatan, di antaranya Pasar Pahing, Kota Kediri dan Pasar Mrican, Kecamatan Mojoroto.

“Sidak produk dan bahan makanan itu dilaksanakan dalam menjelang bulan Ramadan,” ungkap AKP Tomy.

Satgas pangan

Bukan tanpa alasan mengapa tim gabungan dari Polres Kediri Kota, BPOM dan Dinkes Kota melakukan sidak makanan dan minuman. Hal ini untuk memastikan tidak ada bahan berbahaya yang terkandung dalam makanan yang dijual oleh pedangan.

Petugas BPOM melakukan pemeriksaan terhadap 21 sampel makanan seperti kerupuk, teri, tahu, pentol, cecek, dan makanan lainnya. Hasilnya dari 21 sampel makanan ditemukan 6 makanan yang diduga mengandung bahan pengawet dan pewarna makanan.

”Kegiatan serupa akan terus kami lakukan. Apalagi ketika bulan Ramadan akan banyak penjual takjil dadakan. Kami akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait”

Kami menghimbau dan melarang bagi penjual untuk tidak menjual bahan makanan dan minuman yang mengandung zat berbahaya, pungkas AKP Tomy Prambana.

Narsum: Humas Polresta Kediri Kota

Red: Yanto

Editor: Yanto

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *