Xposetv// Nusa Tenggara Timur – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan( Satgas Pamtas) RI-RDTL Yonif 742/SW mengagalkan penyelundupan 19 dus berisi sosis di Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, Kebupaten Belu pada Kamis, 2/5/2024. Satgas Pamtas RI RDTL Yonif 742/SWY Berhasil Menggagalkan Penyelundupan 19 Dus Berisi Sosis
Sosis tersebut diduga diselundupkan dari Negara Timor Leste ke Indonesia untuk diperjual belikan secara ilegal di kota Atambua.
Pasi Intel Satgas Pamtas RI-RDTL Letda Sutarman mengatakan “Kami menyerahkan hasil dari penjaga yangย berhasil menggagalkanย makanan berupa Sosis dari wilayah Timor Leste“
Tambahnya “Seluruh barang bukti sudah diserahkan ke BEACUKAI untuk ditindaklanjuti secara hukum”.
Harapan kami dengan hal seperti ini kita tetap berlanjut, semakin solit Kerjasama kita dan tetap saling kompak untuk melaksanakan penyelenggaraan hukum yang terjadi di wilayah perbatasan, “Ujar Letda Sutarman”
Kasi Penindakan dan Penyelidikan BEACUKAI Atambua Wilfridus Wila Kudji menyampaikan “Sosis ini adalah memang jenis barang yang harusnya memiliki izin dari Badan POM tentunya dan harusnya kita arahkan melalui jalur-jalur yang resmi.
Wilfridus Menambahkan “Sosis tersebut Nyatanya memang diamankan di Pantai Motain dan itu adalah kategorinya ilegal, Karena itu di luar jalur yang legal. Sehingga ini akan diproses sesuai ketentuan yang ada di BEACUKAI.