Satbinmas Polres Tulungagung Berikan Binrohtal ke Para Tahanan

  • Whatsapp

Xposetv, TULUNGAGUNG – Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Tulungagung, Jumat (18/03) memberikan bimbingan rohani kepada penghuni Rutan Polres Tulungagung.

Hal tersebut dilakukan sebagai wujud refleksi agar para warga binaan rutan Polres dapat menyadari segala perbuatannya dan kembali kejalan yang lebih baik.

Bacaan Lainnya

Kasat Binmas Polres Tulungagung AKP Djadmiko, S.H., mengatakan, melalui kegiatan ini, diharapkan para tahanan dapat mengintropeksi segala perbuatannya sehingga diakhir masa tahanannya mereka akan bermanfaat bagi masyarakat utamanya ditengah keluarganya.

โ€œPersonil Satbinmas memberikan Bimbingan rohani kepada para tahanan agar para tahanan menyadari dan tidak akan mengulangi kembali perbuatan melanggar hukum yang dapat merugikan diri sendiri dan orang banyak,โ€ tutur Kasat Binmas, Sabtu (19/03/22).

Pada kesempatan itu, Ipda Nanang Murdianto (KBO Satbinmas) memberikan pembinaan kepada para tahanan untuk tetap menjaga kebersihan diri dan ruangan serta tetap sabar dan mengikuti proses hukum yang masih berjalan dan tidak berbuat tindakan pelanggaran hukum lagi selama berada dalam tahanan.

โ€œPenghuni rutan Polres diberikan arahan-arahan terkait dengan kesadaran hukum serta melaksanakan pemeriksaan kondisi kesehatan dan kondisi kebersihan, dalam Lingkungan Tahanan Polres Tulungagung,โ€ jelas AKP Djadmiko.

Kedepan program ini akan berlangsung secara berkesinambungan โ€œini dilaksanakan, dengan harapan para tahanan yang berada didalam sel agar tidak mengulangi kembali perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga dan orang lain,โ€ tutup AKP Djadmiko. (Bejo)

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait