Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Gencarkan Patroli di Kampung Bebas Narkoba

  • Whatsapp
Sat Resnarkoba Polres
Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Gencarkan Patroli di Kampung Bebas Narkoba

Loading

XPOSE TV//Sumbawa Besar, NTB – Sat Resnarkoba Polres Sumbawa dalam upaya mendukung revitalisasi kampung bebas dari narkoba melaksanakan patroli di Dusun Karang Padak, Desa Labuan Sumbawa, Kecamatan Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Minggu (26/1/2025).

Bacaan Lainnya

Patroli ini tak hanya bertujuan untuk menjaga keamanan wilayah, tetapi juga menjadi momen edukasi bagi masyarakat. Anggota Sat Resnarkoba Polres Sumbawa memberikan himbauan langsung kepada warga tentang bahaya penyalahgunaan narkoba. Mereka menyampaikan dampak buruk narkoba, baik secara fisik maupun psikologis, dan mengajak masyarakat untuk lebih peduli dalam melindungi generasi muda dari ancaman narkotika.

“Kami berharap masyarakat lebih waspada terhadap bahaya narkoba dan aktif melaporkan jika ada indikasi penyalahgunaan,” ujar perwakilan Humas Polres Sumbawa.

Respon positif datang dari warga yang merasa lebih aman dengan kehadiran aparat yang langsung berinteraksi dan memberikan pemahaman. Mereka berharap patroli ini menjadi langkah awal untuk membangun lingkungan yang lebih sehat dan bebas dari pengaruh buruk narkotika.

Dengan kegiatan ini, Polres Sumbawa berharap Kecamatan Labuhan Badas dapat terus mempertahankan statusnya sebagai wilayah bebas narkoba, menciptakan suasana kondusif bagi seluruh lapisan masyarakat.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Polres Sumbawa dalam mendukung program nasional pemberantasan narkoba, sekaligus memastikan lingkungan yang aman dan nyaman untuk generasi penerus bangsa.

 

Narsum: Humas Polres Sumbawa

Red: H A

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

15 Komentar

  1. Your blog post was so thought-provoking. It’s rare to find content that challenges me to think deeply about important issues.