Sat Reskrim Polresta Pontianak Berhasil Amankan Tersangka Pelaku Pencabulan

  • Whatsapp
Sat Reskrim Polresta
Sat Reskrim Polresta Pontianak Berhasil Amankan Tersangka Pelaku Pencabulan

Kompol. Antonius Trias Kuncorojati, S.H., S.I.K., juga mengungkapkan fakta bahwa diduga pelaku menjanjikan para korban akan memberi uang setelah melakukan perbuatannya di ruangan tersebut. Para korban oleh diduga pelaku diperintahkan telanjang setelah itu yang bersangkutan memegang, memainkan, menggosok kemaluan para korban menggunakan tangan dan kemaluannya serta mencium dan menjilat kemaluan para korban.

“Untuk pelaku kami kenakan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 83 UU 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun”, pungkas Kompol Antonius.

Bacaan Lainnya

Red: Medi

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait