‎Sat Reskrim Polres Loteng Amankan Seorang Pria Diduga Lakukan KDRT Terhadap Istrinya Hingga Meninggal

  • Whatsapp
Sat Reskrim Polres
•‎Sat Reskrim Polres Loteng Amankan Seorang Pria Diduga Lakukan KDRT Terhadap Istrinya Hingga Meninggal•

Loading

XPOSE TV//Lombok Tengah, NTB – Sat Reskrim Polres Lombok Tengah amankan seorang pria inisial FA (36) diduga melakukan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) terhadap istrinya inisial BMPF (28) hingga meninggal dunia. Minggu (3/8/2025).

‎”Korban, BMPF (28) merupakan warga Kelurahan Semayan, Kecamatan Praya,” kata Kepala Sat Reskrim Polres Loteng IPTU Luk Luk II Maqnun, S.Tr.K., S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi, Minggu. (3/8/2025).

‎Kasat Reskrim Polres Loteng menuturkan kejadian bermula dimana saat itu korban baru pulang bekerja di Bandara BIZAM. Pelaku kemudian sempat menegur korban terkait dugaan perselingkuhan.

‎”Pertengkaran pun terjadi, korban pun marah karena pelaku terus mengungkit masalah tersebut,” ungkapnya.

‎Korban kemudian berusaha pergi, namun pelaku menghalanginya dan justru memeluk korban dengan cara memiting leher korban di atas kasur. Meskipun korban memberontak, pelaku tak melepaskan pitingannya hingga korban lemas dan tak sadarkan diri.

‎”Pelaku awalnya mengira korban hanya pingsan dan sempat menyelimutinya sambil menunggu korban sadar. Namun, korban tak kunjung sadar, kemudian pelaku memberitahu adiknya,” jelasnya.

‎Adik pelaku kemudian menghubungi kakaknya yang berprofesi sebagai seorang dokter. Setelah diperiksa oleh dokter tersebut, korban dinyatakan telah meninggal dunia.

‎”Pelaku kemudian langsung menyerahkan diri ke Polres Lombok Tengah untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,”tegasnya.

‎Saat ini korban sudah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Mataram untuk dilakukan otopsi.

‎Red: Erlan

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait