Sat Res Narkoba Polres OKU Timur bagikan Bahan Pokok Penting

  • Whatsapp
Satres Narkoba Polres Okut

Loading

XposeTV//,OKU TIMUR,(Sum-Sel)-Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan, Sat Res Narkoba Polres OKU Timur membagikan Bahan Pokok Penting (Bapokting).

Bacaan Lainnya

Pembagian Bapokting ini merupakan tindak lanjut kegiatan bantuan kemanusian Polri untuk Negeri, terhadap masyarakat yang membutuhkan.

Bantuan Bapokting ini dìserahkan langsung Kasat Res Narkoba Polres OKU Timur AKP Ujang Abdul Azis, SE, dìdampingi KBO Narkoba Iptu Suwito, SH, dan Kanit Ipda Marifin Pardede, SH.

Kegiatan ini berlangsung dì RT 02 RW 04 Kelurahan Terukis Rahayu, Kecamatan Martapura, Rabu 29 Maret 2023.

Kapolres OKU Timur Polda Sumsel, AKBP Dwi Agung Setyono, SIK,.MH melalui Kasat Narkoba AKP Ujang Abdul Azis, SE, mengatakan, pembagian Bapokting ini merupakan wujud kepedulian Sat Res Narkoba Polres OKU Timur kepada masyarakat.

Terutama, bagi masyarakat yang memang sangat membutuhkan. Sehingga dapat membantu kebutuhan mereka dìsaat Bulan Suci Ramadhan. Sebab kebutuhan masyarakat tentu mengalami peningkatan.

Selain itu, diharapkan adanya bantuan ini bisa bermanfaat dan mengurangi beban keluarga terutama yang menerima bantuan.

“Kita sadar apa yang kita berikan ini hanya bantuan biasa jauh dari kata cukup. Tapi harapan kita semoga bermanfaat bagi penerimanya,” beber Kasat.

Dalam kesempatan itu, para penerima bantuan tampak senyum dan bahagia mendapatkan bantuan dari Sat Res Narkoba.

Bahkan mereka mengucapkan terimakasih kepada Pak Kapolres dan jajaran atas perhatian yang diberikan.

“Terimakasih pak Kapolres dan Kasat Narkoba, bantuan ini tentu sangat bermanfaat bagi kami dan keluarga,” ungkap salah satu warga..

Novri

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *