Sat Lantas Polresta Gorontalo Kota Olah TKP Laka Tunggal di Jl. Arif Rahman Hakim

  • Whatsapp
Sat Lantas Polresta
Sat Lantas Polresta Gorontalo Kota Olah TKP Laka Tunggal di Jl. Arif Rahman Hakim

Loading

Kota Gorontalo – XposeTV. Sat lantas polresta gorontalo kota olah TKP laka tunggal di Jl. Arif Rahman Hakim. Unit Lakalantas Sat Lantas Polresta Gorontalo Kota mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) peristiwa kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) tunggal di Jalan Arif Rahman Hakim kelurahan Wumialo Kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo,Selasa (20/8).

banner

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K., MH melalui Kasat lantas Akp Supomo, SH mengatakan bahwa kejadian kecelakaan tunggal tersebut terjadi pada selasa pagi pukul 04.00 wita dimana satu unit mobil pickup warna putih dengan nomor polisi DM 8202 DC menabrak pohon yang ada di jalan Arif rahman hakim.

Baca juga: Gasak-Puluhan-Modem-Dari-Gudang-Dua-Cleaning-Service

Dijelaskan Kasat Lantas kronologi kejadian adalah sebelum terjadi kecelakaan pengemudi Mobil DM-8202-DC, bergerak dari arah selatan ke utara Di Jalan Arief Rahman hakim, dengan kecepatan tinggi, tiba-tiba oleng hilang kendali dan menabrak pohon di tepi jalan.

“Saat itu pengemudi terjepit di mobil, kemudian kami dari unit gakkum laka lantas menghubungi pihak Basarnas untuk membantu mengevakuasi korban. Dan segera di larikan ke Rumah sakit guna mendapatkan pertolongan medis” ujar Akp Supomo.

Adapun identitas pemgemudi adalah NA (27) warga desa Biluhu Timur Kecamatan Batudaa Pantai Kabupaten Gorontalo sementara penumpang dengan identitas NAB (24) kecamatan kota timur Dimana keduanya saat ini masih dalam penanganan medis

Dari hasil olah TKP, terjadinya kecelakaan karena pengemudi sudah dalam pengaruh miras sehingga hilang kendali dan menabrak pohon tutup Akp Supomo

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *