Sasaka Nusantara NTB, Desak KemenPANRB Memberikan Alternatif Solusi Atau Mengeluarkan Regulasi Untuk Para Honorer Non Database

  • Whatsapp
Sasaka Nusantara
Lalu Ibnu Hajar, Ketua Sasaka Nusantara NTB

Loading

XPOSE TV//Mataram, NTB – Lalu Ibnu Hajar, Ketua Umum Sasaka Nusantara Atensi dan Menyambut baik Terkait Rencana KemenPan-RB Untuk melakukan Zoom Nasional yang akan melibatkan para sekda dan kepala BKPSDM Se-Indonesia untuk penuntasan status kepegawaian Honorer Non Database yang belum terakomodir dan mencari solusi sesuai komitmen Pemerintah daerah masing-masing. Jumat (21/11/2025).

Bacaan Lainnya

Untuk memberikan kepastian dan jaminan bagi honorer, kami Sasaka Nusantara dan Honorer se – Indonesia menunggu kepastian KemenPAN-RB mengeluarkan surat pemberitahuan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) se-Indonesia untuk tidak membolehkan Pemda PHK honorer.

Menyikapi Polemik dan gelombang Penolakan Rencana atau Keputusan PHK/Pemutusan Hubungan Kerja Masal bagi Honorer Khususnya di Pemerintahan Daerah Kabupaten Lombok Barat dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Kami Sasaka Nusantara Mendesak Bupati Lombok Barat dan Gubernur Nusa Tenggara Barat untuk segera menarik kembali atau Membatalkan Rencana PHK Honorer dan mencari solusi untuk dimasukkan ke skema PPPK Paruh waktu terutama Honorer yang Masa pengabdian 2 kali perpanjangan serta ada yang bekerja lebih dari 10 tahun dan Non Database BKN.

Terkait Keputusan Menteri PANRB No. 16 Tahun 2025 tentang Pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Dan Surat Edaran Kementerian PANRB No. B/3832/M.SM.01.00/2025.

Sasaka Nusantara berharap perlu adanya kebijakan afirmatif
Khususnya bagi tenaga honorer non database di daerah Lombok Barat dan Provinsi NTB yang sudah mengabdi 2 tahun berturut-turut, Baik yang gagal seleksi CPNS, TMS CPNS/PPPK dan PPPK Paruh Waktu.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Serta prinsip non-diskriminasi dalam ketenagakerjaan.

Kami Menuntut Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB). Agar segera Menerbitkan Surat Edaran dan atau Surat Keputusan Menteri yang mengatur tentang pedoman bagi Pejabat Pembina kepegawaian (PPK) di Pusat maupun Daerah. Yang membutuhkan dan memiliki kemampuan fiskal untuk dapat mengusulkan supaya ada regulasi dan aturan yang mengatur Pemerintahan Daerah tidak Melanggar Aturan BKN.

Red: H A

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *