Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sidoarjo Novias Dewo Santoso juga memastikan ahli waris almarhum H. Sutony akan segera mendapatkan haknya. Almarhum H. Sutony mendapatkan dua santunan BPJS Ketenagakerjaan sekaligus. Almarhum akan menerima santunan kematian biasa. Nominalnya Rp. 44.973.000 untuk santunan JKM sekaligus JHT atas keikutsertaannya dalam BPJS Ketenagakerjaan sebagai anggota BPD Desa Lebo. Sedangkan keikutsertaan almarhum dalam BPJS Ketenagakerjaan sebagai PPS Desa Lebo kemarin akan memperoleh santunan JKM sebesar Rp. 42 juta.
“Inikan baru simbolis, nanti akan ditindaklanjuti dengan pengisian formulir, setelah formulir diserahkan lengkap kita prosesnya tidak lama, paling dua hari sudah cair, dan itu langsung ke rekening ahli waris, kita tidak bayarkan cash, kita transfer untuk memastikan nilai manfaatnya itu diterima secara utuh,”ucapnya. (Lutfi)