Samsat Wlingi Kabupaten Blitar Memberikan Pelayanan Publik Sistem Modern dan Cepat

  • Whatsapp

Loading

XPOSETV// Kabupaten  Blitar – Sebagai pusat pelayanan administrasi kendaraan bermotor, SAMSAT Wlingi Kabupaten Blitar kini hadir dengan sistem pelayanan publik yang semakin modern dan efisien, Minggu ( 19/11/2025).

Bacaan Lainnya

Berada di lokasi yang strategis di Kota Blitar, kantor ini setiap harinya ramai dikunjungi masyarakat yang hendak membayar pajak kendaraan, memperpanjang STNK, maupun mengurus beragam administrasi kendaraan lainnya.

Dengan dukungan sistem digital dan pelayanan publik terpadu, proses administrasi kini dapat diselesaikan lebih cepat dibandingkan sebelumnya.

Selain itu, petugas yang ramah dan siap membantu turut menciptakan suasana pelayanan yang tertib dan menyenangkan.

Salah satu warga Kabupaten  Blitar, Setiari Alamat RT02 RW 02 Desa Sumber Wadeng kecamatan Selorejo , mengaku puas dengan pelayanan yang diterimanya saat memperpanjang pajak kendaraan.

“Sekarang pelayanannya jauh lebih cepat dan petugasnya juga ramah. Saya tidak perlu antre lama seperti dulu,” tuturnya.

Selain pelayanan di kantor, SAMSAT Wlingi Kabupaten Blitar juga menghadirkan layanan SAMSAT Keliling dan Drive Thru yang semakin memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan tanpa harus turun dari mobil.

Program ini terbukti sangat membantu warga yang memiliki kesibukan tinggi namun tetap ingin taat pajak.

Namun, SAMSAT Wlingi Blitar juga gencar melakukan sosialisasi pentingnya membayar pajak tepat waktu, baik melalui media sosial maupun kegiatan publik di berbagai wilayah.

Kesadaran masyarakat diharapkan semakin meningkat, mengingat pajak kendaraan merupakan salah satu sumber penting bagi pembangunan daerah.

( Red/ Yanto/ Samsat Kab Blitar) .

 

 

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *