Salah Satu Tempat Hiburan di Kota Tangerang Selatan Disegel Petugas Dalam Razia Gabungan Satpol PP dan TNI-Polri 

  • Whatsapp
Razia gabungan
Satpol-PP Tangerang Selatan, bersama Polres Tangerang Selatan dan Kodim 0506/Tgr melaksanakan razia gabungan pada Sabtu (23/09/2023).

XposeTV// Tangerang Selatan – Dalam upaya untuk memberantas peredaran minuman keras di wilayah Kota Tangerang Selatan, Satpol-PP Tangerang Selatan, bersama Polres Tangerang Selatan dan Kodim 0506/Tgr melaksanakan razia gabungan pada Sabtu (23/09/2023).

Dalam razia gabungan tersebut petugas berhasil mengungkap peredaran minuman keras di tiga titik tempat hiburan di wilayah Kota Tangerang Selatan, juga menyegel satu tempat hiburan Karena Laporan dari Masyarakat

Bacaan Lainnya

Disela kegiatan Razia gabungan, Sekretaris Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan Sapta Mulyana mengatakan, pada malam hari ini Satpol-PP Kota Tangerang Selatan melaksanakan penegakan perda di lingkup Kota Tangerang Selatan, “Kami turun bersama TNI polri untuk menciptakan ketentraman masyarakat wilayah kota Tangerang Selatan dimana dilaporkan adanya peredaran miras yang memang dilarang diperjualbelikan di lingkup kota Tangerang Selatan.” Ungkap Sapta Mulyana.

“Pada hari ini kita menindak dibeberapa titik dan kita temukan barang bukti, bahwa di lapangan ada barang-barang yang memang kita indikasikan diperjual belikan yaitu minuman keras dengan kadar yang rendah sampai dengan kadar yang cukup tinggi,” Tambahnya.

Selanjutnya untuk sangsi yang diberlakukan oleh Satpol PP kota Tangerang Selatan kepada pelaku usaha tempat hiburan tersebut yaitu melakukan penyitaan dan akan memanggil pemiliknya.

“Sesuai dengan peraturan Daerah bahwa jual beli miras itu dilarang. Dengan didapatkan adanya barang bukti kami sudah data dan kami minta keterangan identitas tempat usaha serta barang bukti yang diambil. Selanjutnya para pelaku usaha akan dipanggil ke kantor satpol PP untuk dimintai keterangan dan juga kita akan tindak lanjuti dengan tindakan tegas termasuk dengan pemusnahan barang bukti,”pungkasnya.

“Menurut keterangan pengunjung kualitas cukup tinggi dan cukup bagus, bagi kami-kami ini cukup awam tapi dengan keterangan kadar yang ada di minuman itu sendiri kemudian keterangan konsumen yang pura-pura tidak tau bahwa disini diberlakukan Larangan, tetap kami indikasikan barang ini harus kami bawa.”

“Ada dua titik yang lama dengan alasan konsumen membawa sendiri, tentu saja dia memerankan ekonomi tentunya memberlakukan ekonomi yang berlaku di Tangerang Selatan dengan dia memperjualbelikan barang-barang yang nilai ekonomi nya tinggi tanpa membayar pajak berarti cukup merugikan Negara, karena apapun bentuknya memerankan ekonomi berarti ada kontribusi untuk negara.” Jelas Sapta.

“Kami terus berupaya menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat umum tentunya pencegahan karna dampaknya banyak dirasakan dari masyarakat misalnya mudah terjadi tawuran, kerusuhan dan melakukan kejahatan untuk itu kepada para pelaku usaha diharapkan mari kita sama-sama mengikuti aturan yang berada di kota Tangerang Selatan.” Himbaunya.

Razia gabungan kali ini berhasil mengamankan ratusan botol miras berbagai jenis. Operasi itupun menjadi langkah nyata dalam memberantas peredaran minuman keras yang dapat berdampak negatif pada kesehatan dan ketertiban masyarakat.

Razia gabungan ini juga menjadi contoh positif bagi upaya bersama aparat keamanan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terbebas dari peredaran miras.

Diharapkan dengan kerja sama dan ketegasan tindakan dari aparat keamanan, wilayah Tangerang Selatan akan semakin aman dari peredaran minuman keras dan potensi gangguan ketertiban yang mungkin dapat ditimbulkannya

Dilakukannya razia malam ini terkait laporan masyarakat dengan adanya minuman beralkohol yang dijual, dua titik pertama hanya dilakukan penyitaan karna hanya indikasi terkait miras, dititik ketiga dilakukan penyegelan karna adanya laporan dari masyarakat.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait