Hingga saat ini, penanganan kasus tersebut masih dalam pengembangan untuk mengungkap barang haram itu kepada para tersangka.
Berdasarkan pengakuan tersangka, katanya, dalam transaksi mereka tidak bertatap muka dengan pemasok tetapi berkomunikasi dengan menggunakan layanan WhatsApp dan mentransfer sejumlah uang yang telah disepakati.
Setelah uang ditransfer, mereka mengambil sabu-sabu itu di suatu tempat dengan arahan dari pemasok.
Dalam kasus itu Polisi mengamankan, 1 poket plastik kecil sabu dengan berat 0,57 Gram, 1 buah wadah rokok Sampoerna Mild, 1 unit HP Oppo, 1 buah wadah rokok surya, 2 buah pipet kaca, 1 buah plastik klip kosong bekas wadah sabu, 15 plastik klip kosong, 1 botol plastik bekas wadah sprite yg dilubangi tutupnya, 2 buah sedotan warna putih.
Karena perbuatannya tersangka terancam dengan pasal 114 Ayat (1) dan 112 Ayat (1) dan 132 Ayat (1) UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Bejo)