Saat Pesta Narkoba, 3 Pemuda di Tangkap Polsek Asemrowo

  • Whatsapp

Surabaya – Saat pesta Narkoba, Polsek Asemrowo bekuk 3 pemuda yang hendak pesta Narkoba jenis sabu-sabu, Jumat (28/01), sekira 17.00 WIB. Dari Informasi yang dihimpun Polsek Asemrowo, penangkapan ketiga tersangka ini berkat informasi dari masyarakat yang mencurigai akan adanya pesta Narkoba di salah satu tempat di Jalan Karah dan Jalan Kebonsari Surabaya, Sabtu (29/01/22).

“Tiga tersangka ini berinisial M.I (31) warga Jalan Jeruk, Pinggir Surabaya, J.A (27) warga Jalan Kebonsari Surabaya, dan H.M (23) warga Jalan Kebonsari Tengah Surabaya. Mereka kami tangkap karena kedapatan memiliki Narkoba, jenis sabu-sabu,” tegas Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan.

Bacaan Lainnya

Unit Reskrim Polsek Asemrowo langsung disiapkan dan dikerahkan menuju lokasi yang dijadikan tempat untuk penyalahgunaan barang haram itu, setelah melakukan pengintaian dan melihat target buruan. Petugas kemudian menangkap para tersangka.

Dari tangan JA dan H.M, saat itu sedang membawa Narkotika jenis sabu ditemukan saat penggeledahan. Polisi menemukan Sabu 0,57 gram, selanjutnya saat dilakukan pengembangan Polisi berhasil mengamankan M.I dan barang tersebut yang dibeli dari seorang berinisial l saat ini masih (DPO), diduga ketiga tersangka tidak hanya pengguna Narkoba.

Hingga saat ini, penanganan kasus tersebut masih dalam pengembangan untuk mengungkap barang haram itu kepada para tersangka.

Berdasarkan pengakuan tersangka, katanya, dalam transaksi mereka tidak bertatap muka dengan pemasok tetapi berkomunikasi dengan menggunakan layanan WhatsApp dan mentransfer sejumlah uang yang telah disepakati.

Setelah uang ditransfer, mereka mengambil sabu-sabu itu di suatu tempat dengan arahan dari pemasok.

Dalam kasus itu Polisi mengamankan, 1 poket plastik kecil sabu dengan berat 0,57 Gram, 1 buah wadah rokok Sampoerna Mild, 1 unit HP Oppo, 1 buah wadah rokok surya, 2 buah pipet kaca, 1 buah plastik klip kosong bekas wadah sabu, 15 plastik klip kosong, 1 botol plastik bekas wadah sprite yg dilubangi tutupnya, 2 buah sedotan warna putih.

Karena perbuatannya tersangka terancam dengan pasal 114 Ayat (1) dan 112 Ayat (1) dan 132 Ayat (1) UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Bejo)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait