Rutan Baturaja,Sediakan Wartel Pas,Pengobat Rindu Warga Binaan

  • Whatsapp
Ruang water pas Rutan baturaja
Rutan Baturaja menyediakan layanan Wartel Pas,

Xpose TV OKU// Baturaja Dalam memenuhi hak Warga Binaan, Rutan Baturaja berikan layanan kunjungan,Wartel Pas Pengobat Rindu Keluarga Jumat 19 Januari 2024.

Hal itu diatur dalam undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Permenkumham No 8 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan.

Ruangan wartel Pas

Tak hanya layanan kunjungan tatap muka, Rutan Baturaja juga memfasilitasi layanan kunjungan online dimana para Warga Binaan dapat menghubungi keluarga dengan Videocall.

Layanan kunjungan online melalui Videocall dimanfaatkan Warga Binaan yang belum bisa dikunjungi secara langsung dikarenakan waktu maupun jarak tempuh dari keluarga untuk berkunjung.

Baca Juga :Peduli Kesehatan Anggota, Polres Lamongan Gelar Screening Diabetes Mellitus dan Papsmear

Baca Juga :Penandatanganan MoU, Penetapan PKBM Media Cinta Ilmu sebagai Pelaksana Program Pendidikan Kesetaraan di Lapas Lamongan

Dalam pelaksanaannya Rutan Baturaja menyediakan layanan Wartel Pas, yang mana Warga Binaan diberikan waktu lebih kurang 5-10 menit untuk menelpon atau videocall dengan tetap dalam pengawasan petugas

Karutan Baturaja, Abdul Hamid berharap dengan adanya layanan wartel pas ini dapat membantu warga binaan untuk melepas rindu dengan keluarga tercinta.

Pangkas RambutPangkas Rambut

“Wartel pemasyarakatan ini adalah salah satu solusi untuk tidak menutup ruang komunikasi antara keluarga dan para warga binaan dibalik tembok,”tambahnya

laundry
laundry Rutan Baturaja

Selain layanan Wartel Pas, Rutan Baturaja juga menyediakan layanan pangkas rambut dan laundry.

“Kita terus memaksimalkan pelayanan publik, baik itu ke warga binaan maupun keluarga warga binaan.”ucap Karutan. ” Red (Novri Xposetv)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait