XPOSE TV PEKANBARU – Langkah heroik diambil oleh Larshen Yunus, Ketua Umum DPP GARAPAN sekaligus Ketua DPD KNPI Provinsi Riau, untuk menguak tabir skandal menggemparkan yang mencoreng wajah sistem pemasyarakatan Indonesia! Dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Kompleks Citra Land, Pekanbaru, Sabtu (19/4/2025), Larshen menggebrak publik dengan hasil investigasi eksklusif terkait video viral “Dugem & Nyabu” yang dilakukan oleh belasan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas I Sialang Bungkuk.
“Ini bukan sekadar pelanggaran biasa, tapi bukti kegagalan sistem yang diracuni intervensi jahat oknum pejabat!” tegas Larshen, dengan nada penuh amarah.
Menurutnya, skandal ini adalah puncak gunung es dari lemahnya pengawasan, kolusi, dan tekanan sistematis dari oknum Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pemasyarakatan Riau.
Intervensi Maut & Ilmu “Selamat” yang Menggurita: Larshen membongkar fakta mencengangkan, Kakanwil Ditjen Pas Riau, Maizar Bc.IP S.Sos M.Si, diduga menjadi aktor intelektual di balik kegagalan pengawasan di Rutan Pekanbaru. Dengan berani, ia menuding Maizar menggunakan “ilmu selamat” strategi cuci tangan dan kambing hitam dengan membebastugaskan Kepala Rutan (Karutan) Bastian Manalu dan Kepala Kesatuan Rutan (KPR) Arie Jelfri, padahal keduanya dikenal sebagai pemimpin low profile, disiplin, dan humanis.
“Mereka dikorbankan hanya untuk menyelamatkan karier para pejabat tinggi yang takut terlibat! Ini pengkhianatan terhadap reformasi hukum!” seru Larshen, sambil memperlihatkan dokumen bukti tekanan dari Kanwil.
Larshen menyerukan revolusi mental total di tubuh Ditjen Pemasyarakatan. “Stop sandiwara politik! Hentikan intervensi kotor yang merusak tatanan!” Ia mendesak Menteri Hukum dan HAM serta Menkopolhukam untuk segera:
1. Mencopot non-job Kakanwil Riau, Maizar, beserta seluruh jajaran yang terlibat intervensi.
2. Memulihkan hak Bastian Manalu dan Arie Jelfri sebagai korban kebijakan bebas tanggungjawab.
3. Membentuk tim investigasi independen gabungan KPK, Inspektorat Jenderal, dan Komnas HAM untuk mengusut tuntas lingkaran mafia pemasyarakatan.
“Senin besok, kami terbang ke Jakarta! Bukti-bukti ini akan kami serahkan langsung ke meja Prof. Yusril Ihza Mahendra dan Jenderal Agus Andrianto. Tak ada lagi toleransi untuk pengkhianat hukum!” tandasnya.
Sanksi Pidana yang Harus Dijatuhkan. Larshen menegaskan, semua pihak yang terlibat wajib dihukum setimpal:
1. Untuk WBP Pelaku Dugem & Pengguna Narkoba:
– Pasal 114 dan 127 UU No. 35/2009 tentang Narkotika: Ancaman hukuman penjara 5-20 tahun atau mati untuk pengedar.
– Pidana tambahan 1/3 dari hukuman awal (Pasal 49 UU Pemasyarakatan) akibat pelanggaran berat di dalam rutan.
– Pencabutan remisi dan hak asimilasi sebagai efek jera.
2. Untuk Petugas Rutan & Pejabat Kanwil Terlibat:
– Pasal 21-22 UU Tipikor: Jika terbukti menerima suap atau lalai menjalankan tugas, ancaman penjara 5 tahun hingga seumur hidup plus denda miliaran rupiah.
– Pasal 221 KUHP (Penyalahgunaan Wewenang): Hukuman maksimal 7 tahun penjara untuk pejabat yang intervensi ilegal.
– Pasal 359 KUHP (Kelalaian Mengakibatkan Kerusuhan): Sanksi pidana 5 tahun penjara bagi petugas yang abai mengawasi WBP.
– Sanksi administrasi berat: Pemecatan tanpa hormat, pencabutan hak pensiun, dan blacklist dari instansi pemerintah.
“Tak ada lagi kata maaf! Penegakan hukum harus ditebus dengan darah dan air mata bagi pengkhianat negara!”, bergemar suara Larshen.
Hingga berita ini naik cetak, Kakanwil Riau Maizar masih menghilang bak ditelan bumi. Upaya konfirmasi via ponsel dan WA tak berbalas, memperkuat dugaan takut menghadapi hukum.
“Pak Menteri, tolong kami! Copot Maizar sekarang juga! Jangan biarkan rakyat kecil jadi korban permainan elite!” pinta Larshen, menutup orasinya dengan pekikan “Reformasi atau Ganti Rezim!” yang mengguncang panggung.
Kontributor: Arjuna Sitepu.





































