RSUD CabangBungin KlarifikasiTerkait Dugaan Malapraktik

  • Whatsapp

Loading

Kabupaten Bekasi, xposetv– RSUD Cabangbungin Kabupaten Bekasi menyampaikan klarifikasi resmi terkait beredarnya tayangan video di media sosial dan grup WhatsApp mengenai pasien demam berdarah (DBD) yang mengalami komplikasi pada mata selama masa perawatan.

Bacaan Lainnya

Klarifikasi RSUD Cabangbungin disampaikan Direktur RSUD Cabangbungin, dr. Erni Herdiani, menegaskan bahwa pelayanan terhadap pasien telah dilakukan secara optimal dan sesuai prosedur medis dikutip dari WAG Mitra Media Pemkab Bekasi Rabu (16/7/2025).

“Kami selalu berupaya melayani pasien semaksimal mungkin. Semua tindakan yang kami lakukan mengacu pada standar operasional yang telah ditetapkan,” ujar dr. Erni.

Dr. Erni menyayangkan munculnya tudingan sepihak terkait dugaan malapraktik tanpa adanya konfirmasi atau klarifikasi kepada pihak rumah sakit. Ia menilai, penyebaran informasi yang tidak utuh berpotensi membentuk opini negatif yang tidak mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Sebagai upaya meningkatkan mutu pelayanan, RSUD Cabangbungin telah melakukan evaluasi mendalam bersama para tenaga ahli lintas disiplin dari organisasi profesi. Hasil evaluasi menyatakan bahwa tata laksana medis yang diberikan telah sesuai prosedur. Komplikasi pada mata, meskipun jarang terjadi, merupakan kemungkinan yang dapat muncul sebagai bagian dari perjalanan penyakit DBD.

Baca : Lapor AA Bupati, Simak Mekanisme tindak lanjutnya

“Saat ini, fokus kami adalah mendukung pemulihan pasien dan terus berkoordinasi lintas sektor untuk memastikan penanganan berjalan dengan baik,” jelasnya.

Pihak rumah sakit juga mengimbau masyarakat untuk menjaga kondusivitas dengan tidak menyebarkan berita yang belum terverifikasi.

“Mari kita bersama-sama menjaga kepercayaan publik dan membangun RSUD Cabangbungin sebagai fasilitas kesehatan yang amanah dan profesional, demi mewujudkan Kabupaten Bekasi yang Bangkit, Maju, dan Sejahtera,” tutup dr. Erni. (*/Lukman)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait