Farid Mamma SH., MH, Direktur Lembaga Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) , menyatakan bahwa langkah PPK menerbitkan BAST di tengah keterlambatan ini sangat mencurigakan. “Tindakan PPK yang tetap menerbitkan BAST meski pekerjaan belum selesai menunjukkan indikasi kuat adanya kolusi dengan penyedia proyek. Ini adalah pelanggaran serius yang harus segera diusut tuntas,” tegas Farid.
Desakan yang sama dilontarkan Mustakim DS dari Forum Jaringan Informasi Masyarakat Anti Korupsi (FORJIMAK) menekankan pentingnya pemeriksaan terhadap KPA dan PPK proyek RS Galesong. “KPA dan PPK adalah pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan anggaran dan pengawasan proyek. Dugaan manipulasi dalam laporan serta ketidakjelasan terkait sisa pembayaran menunjukkan adanya pelanggaran yang tidak bisa diabaikan,” jelasnya.
Mustakim, mendesak APH untuk mengambil langkah cepat dalam mengusut kasus ini, dengan fokus pada keterlibatan KPA dan PPK. Ia menegaskan, “Pemeriksaan terhadap KPA dan PPK penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah.”
Aktivis anti-korupsi mendesak agar Inspektorat serta BPKP Sulsel segera melakukan audit menyeluruh terhadap proyek ini. Mereka juga menyerukan APH untuk memprioritaskan investigasi terhadap KPA dan PPK guna mengungkap adanya potensi manipulasi serta ketidaksesuaian dalam laporan proyek.