Xposetv.live,Makassar,SulSel – Aktivis anti korupsi mendesak Kepolisian, Kejaksaan Agung hingga KPK memeriksa Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang diduga terlibat dalam sejumlah pelanggaran termasuk penerbitan Berita Acara Serah Terima yang mencurigakan serta dugaan kolusi dengan pihak penyedia proyek, hal tersebut diangkat dalam temu jurnalis atas prakarsa Lembaga Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) di warkop kita jalan daeng ngeppe Makassar, 26/09/2024.
Proyek Pembangunan Rumah Sakit Galesong yang seharusnya selesai pada akhir 2022, mengalami keterlambatan hingga 50 hari. Laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang keterlambatan ini mengakibatkan denda sebesar Rp163.443.397,34 belum dibayarkan. Dengan demikian Masih terdapat sisa denda sebesar Rp14.504.930,60 yang belum dituntaskan oleh kontraktor. Aktivis khawatir bahwa hal ini merupakan bagian dari pola pembiaran yang terjadi dalam pengelolaan proyek.
Total nilai kontrak sebesar Rp91,907 miliar, sudah dibayarkan 98 persen atau Rp90.069.624.400,00. publik mempertanyakan sisa pembayaran kontrak sebesar Rp1.838.155.600,00 yang belum jelas apakah dikembalikan ke kas daerah atau tetap diserahkan kepada kontraktor. Bahkan ada temuan paling mencolok dari audit BPK yaitu penerbitan Berita Acara Serah Terima (BAST) oleh PPK pada 31 Maret 2023, padahal pekerjaan belum sepenuhnya rampung.