Dari besarnya peredaran rokok ilegal tanpa ijin ini setiap hari dan setiap bulan dan tahun kerugian negara dan daerah sangat besar sekali,maka di sini lah kelemahan pengawasan dari BC dan APH sendiri serta pemerintah daerah di Kalimantan Barat.
Salah satu masyarakat coba di minta keterangan nya oleh tim Investigasi awak media saudara RDW mengatakan posisi gudang gudang rokok ilegal tersebut ada di beberapa wilayah Kota Pontianak, Kubu Raya, Singkawang, Bengkayang, Sambas, Sintang, Sanggau, dan Kapuas Hulu sebab dirinya mengetahui hal tersebut dengan jelas, RDW mengakui dulu dirinya pernah menjadi sales produk rokok tanpa ijin yang beredar luas di wilayah Kalimantan Barat sampai ke empat belas Kabupaten Kota di Kalbar, masih terang saudara RDW kepada awak media dirinya juga mengetahui bos cukong nya,dan cara kordinasi nya kemana saja ucap RDW.
Ditempat yang sama seorang pelanggan yang mengkonsumsi rokok LA Polos tanpa bandol dan cukai saudara AHD 40 Th. mengatakan yang menjual rokok ilegal mereka sembunyi sembunyi dan tidak di pajang dalam di lemari rak rokok, dan para penjual juga dapat dari sales yang mengantarkan degan sembunyi hati hati juga ucap AHD.
Tidak sampai di situ awak media mencoba bertanya kepada pedagang yang menjual berinisial AI,,” AI menerangkan dirinya mendapatkan itu dari orang sales dan jual nya pun sembunyi juga takut juga di tangkap ucap AI sang pedagang.