XPOSE TV//Pontianak, Kalimantan Barat – Rokok tanpa cukai, hasil penelusuran awak media soal semakin maraknya peredaran rokok tanpa bandol Cukai yang mana bebas beredar di warung ” emperan contoh kecil yang di temukan awak media di lapangan merek rokok yang sama tetapi polos, dengan bermacam jenis merek pada hari Minggu 11 Agustus 2024. Selasa (13/8/24).
Adapun jenis rokok yang palsu ciri cirinya sebagi berikut, Setidaknya ada lima ciri yang menjadi tanda sebuah rokok dapat dikategorikan ilegal, yaitu rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi.
Adapun pidana yang dikenakan adalah penjara 1 tahun hingga 5 tahun dan/atau denda 2 kali hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar kan ke negara.
Nah dari hasil pantauan penelusuran investigasi awak media ini ada beberapa tempat di sekitar kota Pontianak dan kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat di dapatkan roko tanpa cukai.
Dengan temuan ini patut di curigai adanya permainan dari para oknum yang berkepentingan baik oknumnya APH maupun oknum Bea Cukai yang ada di wilayah Kalbar, sebab pengusaha ilegal bos cukong rokok dengan leluasa melakukan perdagangan ilegal tersebut.