Ringankan Beban Hidup Warga Terdampak Banjir di Ketapang, PLN Salurkan 770 Paket Sembako

  • Whatsapp
Ringankan Beban

Loading

XPOSE TV.//Ketapang, Kalbar – Ringankan beban hidup warga terdampak banjir di Kabupaten Ketapang, PLN melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) ‘PLN Peduli’ serahkan 770 paket sembako di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ketapang pada Kamis, tanggal 27 Oktober lalu.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Bebas Dari Pungli Pelayanan SIM Di Polres Singkawang

“Kami turut prihatin terhadap kondisi membantu ringankan beban warga yang terdampak banjir di beberapa kabupaten yang ada di Kalbar, yang saat ini masih kesulitan untuk beraktivitas dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” ungkap Mochamad Soffin Hadi, General Manager PLN Unit Induk Distribusi Kalbar.

Ia juga mengatakan bahwa selain diserahkan di Kantor BPBD Kabupaten Ketapang, sebagian bantuan juga diserahkan secara langsung kepada warga yang terdampak banjir di Kecamatan Sandai dan Tumbang Titi. Menurutnya, bantuan yang diberikan merupakan wujud kepedulian PLN terhadap permasalahan sosial yang dihadapi oleh masyarakat.

Baca juga: Tingkatkan Pelayanan Publik, Polres Ketapang Bersama Bank BCA Ketapang Gelar Pelatihan Budaya Pelayanan Prima

“Bersama seluruh karyawan di Unit-unit layanan, kami terus berupaya untuk mengamankan pasokan listrik khususnya pada instalasi atau aset-aset kelistrikan yang terendam banjir. Mendata jumlah gardu yang padam, dan segera mengoperasikannya kembali setelah air surut,” kata Soffin.

Kepala BPBD Ketapang, Yunifar Purwantoro, mewakili Pemerintah Kabupaten Ketapang menyampaikan apresiasinya atas bantuan yang diberikan.

Baca juga: Warga Tertembak, Kapolda: Murni Kelalaian Anggota

“Kami mengucapkan ribuan terima kasih kepada PLN yang telah peduli terhadap kondisi warga yang terdampak banjir. Bantuan melalui program TJSL ini telah banyak membantu pemerintah dalam upaya penanganan banjir di 15 kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Ketapang,” ujar Yunifar.

Red: Supli

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *