Revitalisasi Pasar Beringin Singkawang Akal Akalan Pemkot

  • Whatsapp
Revitalisasi Pasar Beringin

โ€œKalau pengelolaan pasar oleh investor atau pihak ketiga, lalu pemerintah dapat apa. Jangan sampai memberatkan pedagang,โ€ ujar Herry Kin yang juga Wakil Ketua DPRD Singkawang dari Partai Hanura ini.

Herry Kin meminta agar pedagang tidak dibebankan yang akhirnya harus membayar hutang di bank. Pemerintah daerah meningkatkan perannya dalam pengelolaan pasar agar berpihak kepada masyarakat. โ€œFasilitas publik yang menyangkut hajat hidup orang banyak sedapat mungkin dikelola pemerintah daerah, agar mudah dalam pengawasannya,โ€ pinta Herry Kin.

Bacaan Lainnya

Beda hal nya dengan pernyataan dari ketua komisi II DPRD Kota Singkawang MUHAMMADIN yang menyatakan ada nya Propokator yang sengaja mempengaruhi para pedagang untuk menolak REVITALISASI pasar beringin yang beredar di beberapa Media,salah satu pernyataan Muhammadin disalah satu media online menyatakanโ€Ini saya lihat, mereka berjalan menyebarkan lampiran ke lapak-lapak dengan bahasa tertentu untuk mempengaruhi main set atau pikiran dan infomasi yang tidak jelas.

ini bukan suatu Tupoksi mereka untuk menjelaskan dan fakta itu membuat orang salah dalam berfikir dari Maka itu adanya penyesatan, itu adalah provokasi,โ€ jelas Muhammadin, Kamis 15 September 2022.
Pernyataan tersebut jadi perbincangan publik ada yang pro dan kontra ,ada yang mempertanyakan maksud dari pernyataan tersebut
Ridha Wahyudi SH,salah satu warga yang selalu Vokal Menyuarakan Kritik kepada pemerintah dan sekarang berprofesi sebagai Advokat mengatakan โ€œTentang tuduhan adanya provokator di balik penolakan revitalisasi pasar beringin yang di lontarkan Oknum DPRD Kota singkawang haruslah di buat terang, siapa siapa yang di maksud provokator dalam hal ini.

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait