Revitalisasi Pasar Beringin Singkawang Akal Akalan Pemkot

  • Whatsapp
Revitalisasi Pasar Beringin

Aksi Penolakan Forum Komunikasi Pedagang Pasar Beringin (FOKPABES) Singkawang sejak awal sudah melakukan penolakan atas rencana revitalisasi Pasar Beringin. Senin 7 Maret 2022, mereka mendatangi Kantor DPRD Kota Singkawang mengadukan nasibnya yang tak kunjung mendapat kejelasan. Mereka berudiensi dengan DPRD dan Walikota Singkawang serta Disperindag.

Ketua FOKPABES Nasihi dalam pernyataannya usai audiensi itu awalnya menyatakan setuju revitalisasi pasar. Namun setelah dari hasil sosialisasi ternyata ada pemodal dari pihak ketiga, maka dirinya dan para pedagang lainnya khawatir mengenai pengembalinannya selama 30 tahun dan seterusnya hingga 80 tahun.

Bacaan Lainnya

โ€œKalau pembiayaannya menggunakan APBN, maka pembayarannya dari pedagang tidak semahal dari pihak ketiga,โ€ ujar Nasihi.

Masalah lain juga muncul. Nasib para pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) yang awalnya 18 meter persegi manjadi 6 meter persegi dan harus bayar ratusan juta rupiah. โ€œAlangkah mulianya bila revitalisasi menggunakan APBD selama dua atau tiga tahun anggaran dan tidak memberatkan pedagang,โ€ tambah Iwan yang siap berada di barisan para pedagang.

Para pedagang terus melakukan aksi penolakan secara langsung dan dikuatkan dengan penandatanganan keberatan. Jumlahnya terus bertambah hingga terkumpul 300 lebih pedagang. Aksi penolakan ini justru tidak menyurutkan langkah pengembang PT Rezeki Timur Laut yang sudah menyiapkan relokasi pedagang di Terminal Bengkayang di Jalan Kurau Singkawang.Pengembang telah membangun areal relokasi menggunakan atap seng untuk sementara para pedagang berjualan. Setelah Pasar Beringin dikosongkan, maka revitalisasi akan dimulai.

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait