Revitalisasi Pasar Beringin Singkawang Akal Akalan Pemkot

  • Whatsapp
Revitalisasi Pasar Beringin

XPOSE TV.//Singkawang, Kalimantan Barat – Revitalisasi Pasar Beringin Singkawang yang baru memasuki peletakkan batu pertama oleh Walikota Singkawang Tjhai Chui Mie menuai polemik. Proyek akal-akalan itu harus dibatalkan hingga menghasilkan solusi.

Sebagaimana postingan atas akun Facebook bernama Kang Hana yang tertulis “Secara pribadi sy sangat setuju dengan REVITALISASI Pasar Beringin, dengan catatan optimalkan peran BUMD Aneka Usaha yg dibentuk pd Tahun 2019, dan Panitia Seleksi Direktur telah melakukan tahapan seleksinya. Lantas untuk apa pembentukan BUMD tersebut dan apa hasil panitia seleksi yg dilakukan oleh pihak Perguruan Tinggi Ternama di Kalbar…?.

Bacaan Lainnya

Baca juga : Ketua Umum IWO Indonesia Mengutuk Keras para Oknum PNS di Karawang, Yang Melakukan Tindak Kekerasan Pada Jurnalis

Pertanyaan yg sangat mendasar dan harus dilakukan transparansi serta dijawab oleh Wali Kota dan semua pihak yg terlibat yaitu perihal UU apa yg membolehkan SUBSIDI/ HIBAH APBD untuk HPL/ HGB oleh pihak ke-3? jelas Hana, dalam postingannya.

Karena ada isu pemkot memberikan SUBSIDI 10 M di awal untuk revitalisasi tersebut. Pasal 33 UUD 45 menyebutkan, bahwa Demokrasi Ekonomi itu harus melibatkan semua unsur yang terlibat di pasar beringin itu sendiri..ada paguyuban pedagang, juru parkir, elemen buruh, elemen petani penghasil sekaligus penyuplai barang untuk pasar itu sendiri dan unsur lainnya. Dilain sisi saya sangat menyayangkan pernyataan Ketua Komisi II DPRD Kota Singkawang “MUHAMMADIN” yang menghembuskan narasi adanya PROVOKATOR dalam PENOLAKAN REVITALISASI Pasar Beringin oleh Para Pedagang.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait