Retribusi Sampah Jadi Sorotan Publik, GNPPI Laporkan Ke KEJARI Kota Bekasi

  • Whatsapp

Xposetv, Kota Bekasi- Penerimaan retribusi sampah tahun anggaran 2021 diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.6.281.425.791 menjadi sorotan publik. Para pemerhati kebijakan publik menduga bahwa penerimaan retribusi sampah tersebut dijadikan bancakan korupsi oleh para oknum dinas terkait.

Menindak lanjuti dugaan korupsi retribusi sampah tersebut, Raghil Asmara Satyanegoro, ketua Garda Nasional Pelopor Pembangunan Indonesia (GNPPI) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jawa barat (JABAR) saat dikonfirmasi oleh media membenarkan telah melaporkan dugaan korupsi penerimaan retribusi sampah ke Kejaksaan Negeri (KEJARI) kota Bekasi pada kamis (4/7/2024).

Bacaan Lainnya

Ragil mengatakan, surat laporan informasi GNPPI dengan no.006/LI/GNPPI-JBT/VI/2024 telah diterima pihak KEJARI melalui pelayanan terpadu satu pintu Kejaksaan Negeri kota Bekasi.

“Surat kami telah kami serahkan ke PTSP KEJARI kota Bekasi, diterima oleh Sarah bagian pelayanan terpadu satu pintu KEJARI kota Bekasi,”Jelas Rhagil.

Lanjutnya, Ragil berharap KEJARI kota Bekasi serius dalam menanggapi laporan informasi GNPPI sesuai Undang-Undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaran Negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme pasal (3) menjelaskan asas-asas umum penyelenggaraan negara meliputi, asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan negara, asas kepentingan umum, dan asas keterbukaan maupun asas proporsionalitas, profesionalitas dan asas akuntabilitas.

“Dugaan kerugian keuangan negara dari retribusi sampah sebesar Rp. 6.281.425.791 ini sudah menjadi perhatian publik khususnya warga Bekasi, KEJARI kota Bekasi harus mengusut tuntas kasus ini agar menjadi terang benderang,”Ujar Raghil.

Ditempat terpisah, Sekretaris GNPPI DPW JABAR, Abdul Majid, SH menambahkan, tentang peran serta masyarakat yang diatur dalam pasal 8 dan 9 Undang-undang nomot 28 tahun 1999 bahwa, pada ayat satu (1) yang berbunyi ; peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara merupakan hak dan tanggung jawab masyarakat untuk ikut mewujudkan penyelenggara negara yang bersih. Ayat dua (2) Hubungan antar penyelenggara negara dan masyarakat dilaksanakan dengan berpegang teguh asas-asas umum penyelenggara negara.

Tambahnya Majid, pasal 9 mempertegas peran serta masyarakat pada ayat (1) yang berbunyi; peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 diwujudkan dalam bentuk: Hak mencari, hak memperoleh kekayaan yang sama dan adil dari penyelenggara negara, hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap kebijakan penyelenggara negara dan memperoleh perlindungan hukum.

“Kami (GNPPI-red) meminta KEJARI kota Bekasi segera memanggil para oknum yang terlibat dugaan korupsi retribusi sampah tersebut,”tegas majid (LH)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait