Respon Cepat TNI – Polri & Tim BKPH Lawan Ilegal Logging di Desa Lenangguar

  • Whatsapp

XposeTVย Lenangguar – Sumbawa Besar|NTB, Operasi Gabungan (Opgab) TNI – Polri dan Tim Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) setempat merespon laporan masyarakat mengenai praktik ilegal logging di Olat Sedado, Desa Lenangguar, Kecamatan Lenangguar. Sabtu (23/03/2024)

Dalam respons terhadap laporan tersebut, pasukan gabungan yang dipimpin oleh kepala BKP Resort Lenangguar Bpk Makasau bersama Tim TNI-Polri dan BKPH melakukan patroli dan penyisiran intensif di wilayah yang dilaporkan.

Ketika Operasi Gabungan mendatangi lokasi kejadian, pelaku telah pergi dari tempat kejadian dan tidak ada lagi di sana. Namun, selama pemeriksaan lokasi, Opsgab menemukan sebuah gelondong kayu yang baru saja ditebang dan ditinggalkan di lokasi tersebut.

Gelondong kayu tersebut menjadi bukti bahwa telah terjadi kejahatan ilegal logging di lokasi tersebut, Opsgab kemudian mengamankan dan mengevakuasi bukti ke Balai KPH Orong Telu untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kepala BKP Resort Lenangguar Bpk Makasau, menegaskan komitmennya untuk melindungi sumber daya alam serta memastikan keamanan dan kesejahteraan masyarakat. “Kami tidak akan mentolerir aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan keberlanjutan dan keadilan dalam pemanfaatan sumber daya alam,” ujarnya

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *