Reskrim Polsek Asemrowo Tangkap Copet Pasar Pagi Tugu Pahlawan

  • Whatsapp

Xposetv, Surabaya – Pasutri ditangkap unit Reskrim Polsek Asemrowo di Sekitar ruko Jalan Kebunrojo Surabaya, usai mencopet dompet milik korban yang tengah belanja di pasar pagi Tugu Pahlawan, Minggu (13/03).

Setelah tertangkap keduanya dibawa ke Polsek Asemrowo Surabaya. Menurut keterangan dari pelaku, aksi ini sudah dilakukan berulang kali.

Bacaan Lainnya

Menurut Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan, pelaku (pasutri) pencopet yang diamankan setelah aksinya terpergok pemiliknya mencopet dompet di dalam tas seorang ibu yang tengah berbelanja di Pasar pagi Tugu Pahlawan. Kedua pelaku yang kami amankan merupakan seorang nenek berinisial ZM (52) warga DKA Tegal Surabaya, dan AG (53) warga Kemayoran Baru DKA Surabaya, tutur Kapolsek Hari.

Kapolsek Hari Kurniawan menerangkan, Pasutri ini lantas dibawa ke Mapolsek untuk menjalani pemeriksaan. Dari keterangan keduanya kepada Polisi, aksi pencopetan ini dilakukan secara kompak, ZM bagian mengambil barang (hasil copet) sedangkan suami AG bagian mengawasi serta menjual barang hasil curiannya lalu membagi uang hasil copet tersebut, Minggu (20/03/22).

Atas kejadian tersebut korban menderita kerugian Rp. 3.716.000,- selanjutnya tersangka beserta barang buktinya diamankan Polsek Asemrowo untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, jelas Kapolsek Hari.

Modus para pelaku yakni dengan berpura-pura memilih barang lalu melihat korban lengah langsung mengambil barang milik korbannya. Setelah itu pelaku mengambil dompet yang berada di dalam tas. Kemudian untuk suaminya bertugas mengalihkan perhatian korban.

Setelah mengamankan Pasutri ini, Polisi juga mengamankan barang bukti lain yaitu, sebuah dompet perempuan warna coklat yang berisi uang Rp. 716.000, 1 Hp merk Samsung A50 warna biru kombinasi hitam, dan tas cangklong warna hitam milik tersangka ZM yang digunakan untuk menyimpan barang hasil kejahatan curian tersebut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pasutri (pelaku copet) ini terancam hukuman 7 tahun penjara dan dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP pencurian dengan pemberatan (Curat),” pungkas Hari Kurniawan. (Bejo)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait