Reskrim Polsek Asemrowo Amankan Komplotan Pencuri Minyak Goreng

  • Whatsapp

Xposetv, Surabaya โ€“ Polisi berhasil amankan pelaku komplotan pencurian dan penggelapan minyak goreng @ 1 Liter dan @ 5 Liter, Polisi berhasil mengamankan tiga pelakunya, Sabtu (05/02/22).

Komplotan pencuri yang berhasil diamankan Polisi yaitu HH (37) warga Jalan Kalibutuh Timur Surabaya, JU (38) warga Jalan Lettu Suwolo Kab. Bojonegoro, dan OK (30) warga Kalianak Timur Surabaya.

Bacaan Lainnya

Tersangka ini ditangkap anggota Reskrim Polsek Asemrowo Surabaya, di Pergudangan Dumar Surabaya, Rabu (02/02), sekira pukul 18.30 WIB, tutur Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan.

Menurut Kapolsek, “Penangkapan berawal tersangka ini saat Polisi melakukan pengejaran setelah menerima laporan dari korban bahwasanya, 3 pelaku tersebut melakukan pencurian atau penggelapan berupa minyak goreng yang @ 1 Liter dan @ 5 Liter, barang tersebut rencana akan dikirim ke customer akan tetapi belum sampai ke customer barang tersebut dijual ke orang lain.”

Saat salah pelaku HH berada di garasi parkiran Truk PT. WN untuk muat minyak goreng, selanjutnya pelaku menghubungi temannya yaitu JU untuk mencarikan pembeli barang tersebut, jelas Kapolsek.

Akhirnya pelaku HH mendapat kabar dari JU bahwa barang tersebut ada yang ingin membelinya yaitu I kemudian saat pelaku mendapat order pengiriman barang berupa minyak goreng @ 1 Liter dan @ 5 Liter. Lantas HH memberitahu untuk mengarahkan kendaraannya di bawah tol jalan Margomulyo Surabaya.

โ€œNanti disana sudah ada yang menunggu, akhirnya 3 orang yang memandu ke daerah pergudangan Dumar Industri, barang yang digelapkan berupa 150 kardus yang tiap kardusnya Masing-masing berisi 12 pcs minyak goreng @ 1 Liter diberikan untuk dijual pelaku ke pembelinya,โ€ terangnya.

Dari kejadian tersebut, Polisi berhasil amankan 3 tersangka dan barang bukti 1 lembar surat jalan, 1 lembar surat timbang, dan 1 unit HP milik tersangka, selanjutnya dibawa ke Polsek Asemrowo untuk Penyelidikan lebih lanjut.

Karena perbuatannya tersangka dijerat Pasal Pasal 363 ayat (1) atau 374 sub 372 KUHP, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,โ€ tutup Kapolsek Asemrowo Hari Kurniawan. (Bejo)

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait